Jumat, 02 April 2010

PENGERTIAN KESEHATAN

Menurut UU No.23 tahun 1992 KESEHATAN adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social ekonomis.

Kesehatan meliputi :

1. kesehatan badan : bebas dari penyakit, semua organ tubuh berfungsi sempurna.

  1. kesehatan jiwa : dibagi menjadi 3 yaitu:
    1. pikiran : berpikir runtut, positif, dan dapat diterima oleh akal sehat.
    2. Emosi : bisa mengekspresikan emosinya
    3. Spiritual : bisa mengekspresikan rasa syukurnya terhadap Tuhan
  2. kesehatan social : bisa berinteraksi dengan orang lain
  3. kesehatan ekonomi : dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

Misal : Anak-anak : sekolah

Dewasa : mencari nafkah

Lansia : mengisi waktu luang dengan mengikuti suatu kegiatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar