Jumat, 02 April 2010

Bincang-Bincang Dengan Kepala Pusat Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan

Sesuai Peraturan Menkes No. 1575/Menkes/Per/XI/2005, pelaksana tugas di bidang sarana, prasarana dan peralatan kesehatan adalah Pusat Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan (PSPPK). PSPPK merupakan salah satu dari tujuh Pusat yang sehari-hari bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Kesehatan. Dalam menjalankan tugasnya, PSPPK mempunyai lima fungsi diantaranya adalah penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan standar teknis, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, memiliki unit pelaksana teknis (UPT) yaitu Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK). Untuk mengetahui apa dan bagaimana PSPPK, Mediakom telah melakukan wawancara dengan Ir. Tugijono, M.Kes., Kepala Pusat Sarana Prasarana dan Peralatan Kesehatan. Berikut petikannya.


Pentingnya pengujian dan kalibrasi alkes.

Sesuai Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan/ atau keselamatan. Di dunia kedokteran, alat kesehatan mempunyai fungsi diagnostik dan terapi. Tetapi selain mempunyai aspek manfaat, juga terdapat aspek risiko. Karena itu untuk menekan risiko penggunaan dan melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan alat kesehatan, perlu dilakukan pengujian dan kalibrasi. Kewajiban Sarana Pelayanan Kesehatan untuk melakukan pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatannya sesuai dengan Kepmenkes No. 363/MENKES/Per/XI/1999. Adapun Institusi Penguji Alat Kesehatan adalah Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan, hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. 530/MENKES/Per/IV/2007. BPFK merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Pusat Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan. Salah satu BPFK yakni BPFK Surabaya telah mendapat penghargaan Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden RI.

Perkembangan Pusat Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan.

Berawal dari Bagian Umum dan Teknik Penyehatan, Biro Logistik dan Keuangan, Sekretariat Jenderal sampai dengan tahun 1977 selanjutnya berkembang menjadi Direktorat. Sebagai Direktorat Instalasi Kesehatan dibawah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan membawahi BTKL dan BPFK. Dalam perjalanannya, organisasi di lingkungan Departemen Kesehatan, Direktorat Instalasi Medik membawahi UPT-BPFK, sedangkan BTKL menjadi UPT Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Terakhir sebagai Direktorat dengan nama Direktorat Sarana dan Peralatan Medik, sesuai Keputusan Menkes No. 1277/Menkes/SK/XI/2001 dibawah Direktorat Jenderal Pelayanan Medik. Sesuai dengan Permenkes No. 1575/Menkes/Per/XI/2005 menjadi Pusat Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan dibawah Sekretariat Jenderal, yang mempunyai UPT Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar